Dalam Melakukan Upaya Pencegahan Agar Perangkat Lunak Dapat Terlindungi Hak Ciptanya Dari Pembajakan, Maka Perusahaan Pembuat Perangkat Lunak Melengkapi Produknya Dengan Kode Tertentu Yang Biasa Disebut ….
Dalam melakukan upaya pencegahan agar perangkat lunak dapat terlindungi hak ciptanya dari pembajakan, maka perusahaan pembuat perangkat lunak melengkapi produknya dengan kode tertentu yang biasa disebut ….
Jawaban:
Disebut dengan activation code / kode aktivasi
Sebagai info... mungkin ini pengajar dan sumber materi nya yang salah.. seharusnya untuk melindungi hak cipta itu bukan menggunakan kode, tapi menggunakan lisensi
Baca Juga
Perangkat lunak yg dilindungi hak cipta atau lazim disebut
Mata pelajaran : TI
Tema : Software
Kode soal : 11
Perangkat lunak yang dilindungi oleh hak cipta disebut?
Software atau perangkat lunak yang dilindungi oleh hak cipta dinamakan dengan software close source atau kode sumber yang tertutup, karena beberapa hal, salah satunya hak cipta.
Apa saja contoh dari perangkat lunak close source? Biasanya, sebagian besar software close source adalah software yang berbayar, salah satu contohnya adalah Windows, Microsoft Office, dan masih banyak lagi yang lainnya.
Perangkat lunak yang dilindungi hak
cipta (proprietary sofware) atau lazim
disebut......
O A mallware sofware
O B. perangkat lunak gratis
O C. perangkat lunak berbayar
O D. freeware oriented
O E. perangkat lunak bajakan
Jawaban:
D.freeware oriented
Maaf klo salah
Pertanyaan : 1. Carilah materi tentang
perangkat lunak yang dilindungi hak cipta
dan perangkat lunak yang tidak dilindungi
hak cipta
Jawaban:
Hak Cipta diatur dalam UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut perundang-undangan yang berlaku (pasal 1 angka 1 UU Hak Cipta).
Ciptaan sendiri adalah hasil setiap karya Pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni atau sastra (pasal 1 angka 3 UU Hak Cipta). Selanjutnya dalam pasal 12 ayat (1) diatur bahwa yang dilindungi oleh UU Hak Cipta ini adalah Ciptaan di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang mencakup:
1. buku, Program Komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;
2. ceramah, kuliah, pidato dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
3. alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
4. lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
5. drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
6. seni rupa dalam segala bentuk seperti seni luki, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;
7. arsitektur;
8. peta;
9. seni batik;
10. fotografi;
11. sinematografi;
12. terjemahan, tafsiran, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.
Pasal-pasal lain dalam UU Hak Cipta yang berhubungan dengan hak cipta program-program komputer di antaranya:
Pasal 12 ayat (1) huruf l, tentang ciptaan yang dilindungi termasuk database dan hasil pengalih wujudan;
Pasal 15 huruf g, tentang pembuatan salinan cadangan program komputer;
Pasal 30 ayat (1), tentang masa berlakunya suatu hak cipta atas program komputer;
Pasal 72 ayat (3), tentang sanksi pidana pelanggaran hak cipta program komputer.
Jenis perangkat lunak yang dilindungi hak cipta
Software pengolah angka&data (microsoft office)Software pengolah gambar/video (Adobe, Corel, AVS, dll)
Software lain2 : Macro, easeUS
Belum ada Komentar untuk "Dalam Melakukan Upaya Pencegahan Agar Perangkat Lunak Dapat Terlindungi Hak Ciptanya Dari Pembajakan, Maka Perusahaan Pembuat Perangkat Lunak Melengkapi Produknya Dengan Kode Tertentu Yang Biasa Disebut …."
Posting Komentar